Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan menyusun bahan permusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang manajemen dan
rekayasa lalu lintas serta analisis dampak lalu lintas.
Bidang
Lalu Lintas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, menyelenggarakan fungsi:
1. Perencanaan kegiatan operasional di bidang lalu lintas.
2. Pelaksanaan kegiatan di bidang lalu
lintas.
3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang lalu
lintas.
4. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang lalu
lintas.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan
fungsinya.
Note : Silahkan datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan Soft Copy Tupoksi.