Tupoksi Bidang Lalu Lintas

Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan menyusun bahan permusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas serta analisis dampak lalu lintas.

Bidang Lalu Lintas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, menyelenggarakan fungsi:
1. Perencanaan kegiatan operasional di bidang lalu lintas.
2. Pelaksanaan kegiatan di bidang lalu lintas.
3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang lalu lintas.
4. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang lalu lintas.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Note : Silahkan datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan Soft Copy Tupoksi.