Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pelayanan administrasi kepada semua
unit organisasi di lingkungan dinas.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, menyelenggarakan fungsi :
1. Perencanaan operasional urusan perencanaan dan pelaporan,
keuangan, umum dan kepegawaian.
2. Pelaksanaan
urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
3. Pengoordinasian
urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
4. Pengendalian,
evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
5. Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Note : Silahkan datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan detail soft copy Tupoksi.