Tupoksi Kepala Dinas

Dinas Perhubungan mempunyai tugas  membantu walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubunganyang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan.
2. Pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan.
4. Pelaksanaan administrasi dinas Urusan Pemerintahan bidang perhubungan.
5. Pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan bidang perhubungan.

Note : Silahkan datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan Soft Copy Tupoksi.