Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Perhubunganyang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,
menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan bidang perhubungan.
2. Pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan
bidang perhubungan.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan
Pemerintahan bidang perhubungan.
4. Pelaksanaan administrasi dinas Urusan
Pemerintahan bidang perhubungan.
5. Pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan,
pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan bidang perhubungan.
Note : Silahkan datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan Soft Copy Tupoksi.