Tupoksi Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan

Bidang Sarana dan Prasarana Perhubunganyang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perhubungan.

Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungandalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,  menyelenggarakan fungsi :
1. Perencanaan kegiatan operasional di bidang sarana dan prasarana perhubungan.
2. Pelaksanaan kegiatan di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
3. Pengoordinasian kegiatan di bidang sarana dan prasarana perhubungan.
4. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana perhubungan.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Note : Silahkan datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan Soft Copy Tupoksi.