Bidang
Sarana dan
Prasarana Perhubunganyang
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perhubungan.
Bidang
Sarana dan
Prasarana Perhubungandalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,
menyelenggarakan fungsi
:
1. Perencanaan
kegiatan operasional di bidang sarana dan
prasarana perhubungan.
2. Pelaksanaan
kegiatan di bidang sarana dan
prasarana perhubungan;
3. Pengoordinasian
kegiatan di bidang sarana dan
prasarana perhubungan.
4. Pengendalian,
evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sarana dan
prasarana perhubungan.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Note : Silahkan datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan Soft Copy Tupoksi.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Note : Silahkan datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan Soft Copy Tupoksi.