Dinas Perhubungan Kota
Makassar merupakan bagian dari Pemerintah Kota Makassar dan merupakan unsur
penunjang yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Walikota Makassar.
Dinas Perhubungan Kota Makassar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2005 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Makassar dan selanjutnya di sesuaikan dengan PP. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 32 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perhubungan Kota Makassar. Mempunyai tugas pokok merumuskan, membina, dan mengendalikan kebijakan di bidang Perhubungan meliputi Lalu Lintas, Angkutan, Pengendalian Operasional dan Teknik Sarana dan Prasarana, Pengujian Kendaraan Bermotor serta Tugas lainnya yang berkaitan dengan perhubungan yang diberikan oleh Walikota, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Menyusun rumusan kebijaksanaan tekhnis dibidang perhubungan darat,
Perhubungan laut.
2.
Menyusun rencana dan program dibidang perhubungan darat dan perhubungan laut.
3.
Melaksanakan pengendalian dan pengamanan tekhnis operasional dibidang
perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengendalian dan operasional lalu lintas
dan jalan serta tekhnis operasional perhubungan laut.
4.
Pemberian perizinan dan pelayanan umum di bidang Angkutan.
5.
Pelaksanaan tekhnis administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
Visi dan Misi Dinas Perhubungan Kota Makassar
Visi
Visi
merupakan pandangan jauh kedepan kemana dan bagaimana Instansi Pemerintah harus
dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif serta
produktif. Visi tidak lain adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan
masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Instansi
Pemerintah, dengan mengacu pada batasan tersebut. Visi Dinas Perhubungan Kota
Makassar dijabarkan sebagai berikut :
"TERWUJUDNYAPELAYANAN
TRANSPORTASI
PERKOTAAN YANG TERPADU, HANDAL DAN NYAMAN"
Makna
pokok yang terkandung dalam visi Dinas Perhubungan Kota Makassar tersebut,
antara lain :
1. Transportasi Perkotaan, memiliki arti bahwa sistem transportasi yang mampu melayani kebutuhan masyarakat perkotaan.
2. Handal, memiliki arti bahwa sistem transportasi modern yang mampu menyiapkan dan menyediakan layanan transportasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
3. Terpadu, memiliki arti bahwa sistem transportasi yang terintegrasi antar moda transportasi.
4. Nyaman memiliki arti bahwa sistem transportasi yang mampu menciptakan suasana tertib, lancar, aman dan selamat bagi masyarakat.
1. Transportasi Perkotaan, memiliki arti bahwa sistem transportasi yang mampu melayani kebutuhan masyarakat perkotaan.
2. Handal, memiliki arti bahwa sistem transportasi modern yang mampu menyiapkan dan menyediakan layanan transportasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
3. Terpadu, memiliki arti bahwa sistem transportasi yang terintegrasi antar moda transportasi.
4. Nyaman memiliki arti bahwa sistem transportasi yang mampu menciptakan suasana tertib, lancar, aman dan selamat bagi masyarakat.
Misi
1. Mewujudkan
sumber daya aparatur perhubungan yang profesional.
2. Mewujudkan fasilitas
perhubungan yang berkualitas.
3. Meningkatkan
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Meningkatkan
pelayanan jasa perhubungan.
Tugas pokok dan fungsi :
A. Kepala Dinas
B. Sekretaris