Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri atas :
a.     Kepala Dinas
b.     Sekretariat, terdiri atas
1.     Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
2.     Subbagian Keuangan
3.     Subbagian Umum dan Kepegawaian

c.      Bidang Lalu Lintas, terdiri atas:
1.     Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan
2.     Seksi Analisis Lingkungan Lalu Lintas dan Sertifikasi
3.     Seksi Monitoring dan Pengolahan Data Lalu Lintas

d.     Bidang Moda Transportasi, terdiri atas :
1.     Seksi Transportasi Publik
2.     Seksi Transportasi Individu
3.     Seksi Transportasi Khusus

e.     Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, terdiri atas :
1.     Seksi Perencanaan dan Pembangunan Sarana Prasarana Perhubungan
2.     Seksi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Perhubungan
3.     Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perhubungan

f.      Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan, terdiri atas :
1.     Seksi Pemaduan Moda Dan Teknologi Perhubungan
2.     Seksi promosi dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
3.     Seksi Penindakan Pelanggaran Berlalu Lintas

g.     Kelompok Jabatan Fungsional
h.     Unit Pelaksana Teknis (UPT).