Susunan Organisasi Dinas Perhubungan,
terdiri atas :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat,
terdiri atas
1. Subbagian Perencanaan dan
Pelaporan
2. Subbagian Keuangan
3. Subbagian Umum dan
Kepegawaian
c.
Bidang Lalu Lintas, terdiri
atas:
1. Seksi Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan
2. Seksi Analisis
Lingkungan Lalu Lintas dan Sertifikasi
3. Seksi
Monitoring dan Pengolahan Data Lalu Lintas
d. Bidang Moda
Transportasi, terdiri atas :
1. Seksi Transportasi
Publik
2. Seksi
Transportasi Individu
3. Seksi
Transportasi Khusus
e. Bidang Sarana
dan Prasarana Perhubungan, terdiri atas :
1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Sarana Prasarana Perhubungan
2. Seksi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Perhubungan
3. Seksi Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Perhubungan
f.
Bidang Pengembangan Keselamatan dan
Penindakan, terdiri atas :
1. Seksi Pemaduan Moda Dan Teknologi
Perhubungan
2. Seksi promosi dan
Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
3. Seksi Penindakan
Pelanggaran Berlalu Lintas
g. Kelompok
Jabatan Fungsional
h. Unit Pelaksana Teknis (UPT).