Bidang Moda Transportasi mempunyai tugas
menyusun bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang moda dan transportasi.
Bidang Moda Transportasidalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud di atas, menyelenggarakan fungsi:
1. Perencanaan kegiatan operasional di bidang moda
transportasi.
2. Pelaksanaan kegiatan di bidang moda
transportasi.
3. Pengoordinasian kegiatan di bidang moda
transportasi.
4. Pengendalian, evaluasi dan pelaporankegiatan di bidang moda
transportasi.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
terkait tugas dan fungsinya.
Note : Silahkan datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan Soft Copy Tupoksi.