Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan
mempunyai tugas
melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi
dan pelaporan dibidang pengembangan
keselamatan dan penindakan
pelanggaran transportasi.
Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakandalam
melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud di atas, menyelenggarakan fungsi:
1. Perencanaan kegiatan operasional di
bidang pengembangan keselamatan dan penindakan.
2. Pelaksanaan kegiatan di bidang
pengembangan keselamatan dan penindakan;
3. Pengoordinasian kegiatan di bidang
pengembangan keselamatan dan penindakan.
4. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang
pengembangan keselamatan dan penindakan.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
terkait tugas dan fungsinya.
Note : Silahkan datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan Soft Copy Tupoksi.