Subbagian
Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan umum,
penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan
inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian.
Subbagian
Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, menyelenggarakan fungsi:
1. Perencanaan kegiatan urusan umum, penatausahaan surat menyurat,
urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta
administrasi kepegawaian.
2. Pelaksanaan kegiatan urusan umum, penatausahaan surat menyurat,
urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta
administrasi kepegawaian.
3. Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan urusan umum,
penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan
inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian.
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Note : Silahkan datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan Soft Copy Tupoksi.