Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, monitoring dan evaluasi serta
pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas.
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, menyelenggarakan fungsi :
1. Perencanaan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
2. Pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
3. Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di
bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
terkait tugas dan fungsinya.
Note : Silahkan datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan Soft Copy Tupoksi.