Di lingkungan Dinas Perhubungan dapat dibentuk unit
pelaksana teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pembentukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis
ditetapkan dengan Peraturan Walikota berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Gubernur.
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas pengujian
Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional
pengujian kendaraan bermotor dan ketatusahaan.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan
Bermotor menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
kegiatan pengujian kendaraan bermotor wajib uji.
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan
program kegiatan operasional pengujian kendaraan bermotor wajib uji.
b. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian
teknis pengembangan pengelolaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor wajib
uji.
c. Melaksanakan pembinaan kegiatan admnistrasi
ketatausahaan yang meliputi : surat-menyurat, kearsipan dan pelaporan.
Note : Silahkan datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan Soft Copy Tupoksi.